Oleh: Risman Tidore, Pemerhati kebijakan publik dan civil society
KETIKA kita membaca kembali kisah ‘heroik’ tentang perjuangan para founding father, di sana kita akan temukan pijakan inspiratif yang menggetarkan nurani. Mereka kenyang sebagai orang terjajah dan terlibat dalam pergerakan anti-kolonialisme serta anti imperialisme yang dalam semangat yang sama pula, membuat para pendiri bangsa bersepakat membangun Republik Indonesia sebagai negara hukum, di mana konstitusi negara menjadi norma dasar yang memberikan pengakuan atas kemerdekaan manusia.
Potret perjuangan politiik “klasik” di atas relevan dengan konteks dinamika ekonomi-politik ke-Indonesiaan hari ini. Setidaknya kita tersadarkan pada sebuah refleksi etika politik yang dikenal dengan “indignation” atau suatu sikap tidak menerima dan protes terhadap immoralitas dan ketidakadilan.
Refleksi ini juga turut meresonansikan secara radikal hakikat distribusi kebijakan (pemerintah) menuju cita-cita negara sejahtera sebagai project imajinasi luhur yakni dengan membumikan keadilan sosial dalam kerangka negara pancasila yang dikehendaki oleh berbagai elemen anak bangsa.
Tapi, persoalan mulai timbul ketika usaha memuliakan hak dasar kemanusiaan itu diletakkan dalam konteks ke-Indonesiaan hari ini. ada semacam suasana psikologi-sosial yang mengandaikan bahwa kini, eksistensi kebangsaan seakan-akan berada pada wajah yang lain-Indonesia yang kian jauh dari yang dicita-citakan sebelumnya.









