“Dalam pokok perkaranya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” jelas Hatane.
Dari proses tersebut sehingga kami kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali karena saat itu, Jefri Yaran tidak lagi menggunakan upaya kasasi karena mau diatur secara baik-baik pada saat itu agar bisa dibagi antara kekeluargaan. karena tidak ada kata sepakat maka kita ajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah inkracht.
“Kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht yang memenangkan Jefri Yaran yaitu untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk semula, permohonannya telah kami siapkan dan ini nantinya akan dipelajari oleh pengadilan terkait berkas-berkas perkara. ‘Bagi saya bahwa ada perintah di situ, yang jelas adalah menghukum tergugat’ sehingga kami akan mengajukan permohonan secapatnya untuk membongkar atau mengosongkan rumah-rumah atau apa saja yang ada pada lahan milik penggugat yang sudah diberikan status putusan pengadilan pada peninjauan kembali itu.
“Kalau misalnya nanti dalam proses Aanmaning atau teguran itu ternyata tergugat tidak mentaati atau secara sukarela meninggalkan obyek itu, maka akan dilakukan upaya paksa yaitu eksekusi riil dan pasti akan menggunakan aparat keamanan dan alat berat,” jelasnya.









