Revisi Perda “Taka Ruang”

oleh -340 views

Tak mengherankan jika implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sering kali timpang. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari rencana yang benar-benar terwujud secara konsisten. Kajian teknis—terutama yang berkaitan dengan konservasi dan perlindungan daerah tangkapan air seperti Danau Ngade—sering diabaikan, seolah hanya pelengkap formalitas.

Danau Ngade dan Pergeseran Makna Ruang

Henri Lefebvre, dalam The Production of Space, membedakan antara “ruang absolut” dan “ruang abstrak”. Ruang absolut adalah ruang yang lahir dari relasi manusia dengan alam—sakral, ekologis, dan tidak sepenuhnya dikendalikan logika pasar. Sebaliknya, ruang abstrak adalah produk negara dan kapitalisme, yang dibentuk melalui regulasi, birokrasi, dan kepentingan ekonomi.

Baca Juga  Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Wakapolres Tual Imbau Warga Hindari Miras Saat Konvoi

Danau Ngade seharusnya berada dalam kategori ruang absolut: kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital. Namun kini, ia perlahan dipaksa masuk ke dalam logika ruang abstrak—direduksi menjadi objek ekonomi, destinasi wisata, bahkan kawasan permukiman.

Di sinilah paradoks terjadi. Modernisasi kota sering dijadikan alasan untuk mereduksi kawasan lindung. Padahal, justru di situlah letak kemunduran berpikir manusia modern: memandang alam semata sebagai objek eksploitasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.