Porostimur.com | Ternate: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus MA (29) karyawan Dealer NSS Ternate tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardy Siahaan, S.IK, SH, MH menjelaskan, pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 lalu, tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE.
Tersangka tiba di JNE sekitar pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 WIT, tersangka keluar dari kantor JNE. Saat itu juga petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate. “Namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” kata Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Ternate, Senin (23/11/2020).
Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu) telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.




