Selanjutnya di hari yang sama Selasa, 20 Oktober 2020 Pukul 18.20 Wit, tim Dikjar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka AK alias Ono di rumah kontrakan tersangka, di kelurahan Bastiong Karance. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin). Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.
Saat penyergapan di rumah tersangka AR alais Ono, Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan tersangka H yang merupakan anggota Polda Malut.
Atas kedua kejadian tersebut, maka terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka ada kaitan dengan oknum anggota Polda tersebut, dimana shabu yang diamankan miliknya. Dan informasi dari keduanya masih ada beberapa kilo gram shabu di tangan H,”kata Roy.
Kepala BNN mengaku saat ini telah melakukan koordiansi dengan Propam Polda Maluku Utara untuk proses pengejaran hingga penetapan DPO. “Sejauh ini kita sudah koordiansi dengan Propam Polda Malut,”katanya. (red/msc)




