Tersangka MRK ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020, sekira pukul 15.30 WIT.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu.
Selain itu AK alias ono (52) Komplek BTN, RT: 04 / RW: 02, kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah. “Penangkapannya pada Selasa Tanggal 20 Oktober Pukul 15.30 WIT di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan, Ternate,”kata Roy Hardi Siahaan.
Sementara barang bukti yang ditemukan satu buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.
Penangkapan kedua tersangka, M. Rizal karim dan Aunur Rofiq berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Husmin Arif (yang merupakan DPO). Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020. Tim Dikjar BNN Provinsi Maluku Utara. Penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal karim di rumahnya di Kelurahan Mangga dua Rt.02/ Rw.01. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada pukul 15.30 WIT.




