Sanksi pidana kata Roy kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kejar Oknum Polisi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara juga masih melakukan pengejaran terhadap satu oknum anggota Polda Maluku Utara terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardy Siahaan, S.IK, SH, MH menjelaskan, oknum anggota Polda Malut yang saat ini masih dalam pengejaran, berinsial H.
BNN memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri ke BNN dalam waktu 3 x 24 jam. Jika dalam batas waktu tersebut yang bersangkutan belum juga menyerahkan diri, maka BNN akan menetapkannya dalan Daftar Pencaharian Orang (DPO).
“Kami memberikan kesempatan menyerahkan diri, jika tidak menyerahkan diri BNN segera menetapan DPO. Teman-teman media tolong tampilkan di halaman depan media biar kita sama-sama berantas peredaran narkoba di Malut,” kata Siahaan, Senin (23/11/2020).
Roy mengatakan, BNN Provinsi Maluku Utara telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika yang ada kaitannya dengan H yang kin menjadi buronan yaitu MRK (42) yang merupakan anggota Polres Ternate beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan.




