Rp3,8 M Uang Belanja Tanah Disperkim Malut Diduga Bermasalah, ini Rincian Temuan BPK

oleh -280 views
Kantor Disperkim Malut. (Istimewa)

Porostimur.com, Ternate – Anggaran belanja pengadaan tanah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2023, senilai 3,8 miliar diduga bermasalah.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023, yang menunjukan terdapat realisasi belanja modal tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp3.880.041.460.

Untuk diketahui, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024, menyebutkan dokumen pertanggung jawaban dan rincian realisasi SP2D belanja modal tanah diketahui terdapat sejumlah realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan tanah tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Baca Juga  Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci, Diduga Alami Sakit Asma

Dokumen tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli dari pemilik tanah.

Hasil konfirmasi BPK kepada PPK pengadaan tanah di 2022 dan 2023 serta bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim, diketahui bahwa sertifikat asli pada kegiatan itu masih berada di pemilik lahan dan koordinator tim lapangan di desa dan belum diserahkan ke Dinas Perkim.

No More Posts Available.

No more pages to load.