Porostimur.com, Ambon – Lima tahun setelah proyeknya dikerjakan, air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, justru membawa Pemerintah Provinsi Maluku dan sejumlah pihak ke dalam penyidikan dugaan korupsi.
Salah satu paket yang kini menjadi sorotan adalah proyek yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp4,974 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Paket tersebut berada di kawasan Alinong, Dusun Siwang, Gunung Nona.
Alih-alih menjadi infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat, proyek tersebut kini menjadi objek penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Terbaru, penyidik menyatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli sebelum perkara digelar untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Di balik angka Rp4,974 miliar dan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar itu, ada satu rangkaian yang kini penting dibuka.
Bagaimana uang pinjaman itu digunakan? Siapa yang mengelola proyek? Siapa yang mengikat kontrak? Siapa yang mengerjakan?
Berapa yang sudah dibayarkan? Dan apa yang benar-benar dibangun di Siwang?









