Rudapaksa Bocah SMP Dalam Keadaan Mabuk, Epen Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com | Jailolo: Lantaran mabuk dan merudapaksa seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP, SSL alias Epen (29 tahun), pria asal Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakapolres Halbar Kompol M. Arinta Fauzi dalam konferensi pers, Selasa (30/3/2021) mengungkapkan, peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 13 Februari 2021 pukul 01.00 WIT.

Saat itu, korban yang baru berumur 13 tahun membeli kue di warung dekat rumah neneknya. Sekembalinya dari warung, ia berpapasan dengan pelaku Epen yang tengah pesta minuman keras dengan tiga rekannya di depan sebuah warung.

Saat korban melintas, Epen dan rekan-rekannya melakukan catcallling dengan memanggil-manggil korban. Namun korban tak mengindahkan dan terus berjalan.

Namun sebelum korban tiba di rumah neneknya, Epen menarik tangan korban dan menyeret ke asrama salah satu sekolah di dekat situ. Di salah satu ruangan, pelaku lantas menyetubuhi korban.

Baca Juga  Bahlil Ungguli AHY dan Cak Imin dalam Survei IPO, Golkar Soroti Kebijakan Energi dan Transisi Energi

“Setelah itu, ayah korban dan ibu pelaku menemukan anak korban dan pelaku. Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian,” ungkap Arinta yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim IPTU Elvin Septiap Akbar, dan Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen.