Rugikan Puluhan Peserta Arisan Rp800 Juta, Ibu Bhayangkari di Halteng Jadi Tersangka

oleh -115 Dilihat
Satreskrim Polres Halmahera Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial Asriyanti K. Antabullah sebagai tersangka.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap Asriyanti masih terus berjalan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada tersangka serta rincian mekanisme pengelolaan arisan tersebut.

Polisi juga masih mendalami seluruh fakta dan keterangan terkait dugaan kerugian yang dialami para peserta.

Dengan status tersangka tersebut, proses hukum terhadap Asriyanti kini memasuki tahapan penting untuk mengungkap secara terang perkara dugaan pengelolaan arisan yang melibatkan puluhan peserta dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Wabup Halbar Buka Tunas Sasadu Cup I, 47 Tim Sepak Bola Usia Dini Ambil Bagian

(Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.