Porostimur.com, Ambon – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon, Abdul Gafur Rusunrey, mengimbau kepada seluruh sahabat dan sahabati PMII Cabang Ambon, agar tidak terkontaminasi dengan beredarnya isu terkait Konfercab Luar Biasa PMII Cabang Ambon.
“Sahabat-sahabat di tingkat pengurus rayon dan komisariat sejajaran kota Ambon ini kan masa baktinya suda selesai sesuai pedoman Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas, wewenang dan persyaratan pengurus. Pasal 22 PR ayat 5 masa jabatan pengurus Komisariat (PK) adalah setahun, dan pasal 23 pengurus rayon (PR) ayat 4 PR masa jabatan pengurus rayon (PR) adalah setahun” ujar Rusunrey.
Lanjut Rusunrey, sementara sahabat-sahabat di tingkat rayon dan komisariat sejajaran kota Ambon masa kepengurusan dari 2019 hingga 2021 seharusnya sahabat-sahabat sudah melakukan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) di tingkat rayon dan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) di tingkat komisariat agar proses rekrutmen kepemimpinan regenerasi dapat berjalan sesuai konstitusi PMII.
Terkait masa kepengurusan di tingkat rayon maupun komisariat yang semestinya sudah berakhir sesuai ketentuan AD/ART PMII, pengurus cabang sudah dua kali melayangkan surat intruksi ke tiap-tiap rayon maupun komisariat.




