Rutan Kelas IIA Ambon Usulkan 36 WBP Terima Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

oleh -165 views
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Adam Ridwansah (kiri)

Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

“Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.

Ia mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi. Pasalnya apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, usulan remisi tersebut akan dicabut.

“Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi,” ujarnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.