“Kita tidak hanya bicara tentang bagaimana jenazah dipulangkan. Hak keluarga juga harus dipastikan. Asuransi, gaji, santunan, biaya pemulangan, dan hak-hak lainnya harus jelas prosesnya serta diterima oleh ahli waris,” tegasnya.
Ia juga menyoroti informasi bahwa kedua ABK tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Saadiah, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan pekerja Indonesia yang bekerja di sektor kelautan dan kapal asing.
Selain hak keluarga, Saadiah meminta pemerintah memastikan penyebab kematian kedua ABK dapat dijelaskan melalui pemeriksaan dan mekanisme resmi.
Sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan kondisi makanan dan pemberian obat kepada ABK di atas kapal. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
“Setiap informasi mengenai kondisi pekerja di atas kapal harus ditindaklanjuti. Kita tidak boleh membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja, negara harus memastikan hal itu diperiksa secara serius,” katanya.
Menurut Saadiah, empat ABK lain yang masih berada di kapal juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan. Apalagi, berdasarkan hasil pendalaman, terdapat satu ABK yang juga meminta untuk dipulangkan.









