Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI daerah pemilihan Maluku Saadiah Uluputty meminta agar penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi nelayan lokal.
Saadiah menilai, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) masih menepikan nelayan tradisional atau lokal, sehingga keberadaan mereka akan tersisih dan tidak mendapat porsi yang adil.
Politisi PKS itu menegaskan, kebijakan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
“Pemerintah menggaungkan asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan. Namun Kebijakan PIT akan menempatkan para nelayan dalam posisi tidak berdaya,” ujar Saadiah melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (25/3/2023).
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) secara resmi mulai berlaku setelah disahkan Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan.
Politisi Fraksi PKS itu pun secara khusus meminta agar perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan terkhusus nelayan tradisional diberikan oleh pemerintah. Apalagi terdapat proporsi penerapan kuota.