“Pleno dilakukan tertutup sesuai Pasal 120. Meskipun dilakukan tertutup tapi kita berkewajiban untuk mengumumkan,” ujar Ongen, sapaan Almudatsir.
Bersamaan atau tepat 22 September 2024, KPU di kabupaten/kota juga menetapkan Paslon peserta Pillkada serentak di 11 daerah di Maluku.
Sebelumnya KPU Maluku telah meneliti dokumen perbaikan pencalonan ketiga pasangan calon dan dinyatakan telah memenuhi syarat pada 14 September lalu.
Menurut Almudatsir penetapan ketiga pasangan calon dilalukan setelah melalui proses panjang mulai dari pendaftaran, penelitian dokumen persyaratan pencalonan hingga dibukanya waktu untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Tanggapan masyarakat itu dimulai dari tanggal 15 – 18 September lalu tapi tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan dokumen persyaratan calon. Jadi status memenuhi syarat yang telah kita tetapkan sebelumnya tidak berubah karena tidak ada tanggapan dari masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9/2024).
“Itu terbuka nanti kita undang pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan media juga boleh meliput,” jelasnya.