Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku agar segera membayar insentif 131 tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di BPSDM.
Permintaan ini disampaikan Sairdekut menyikapi lambannya langkah Dinkes Maluku tak kunjung membayar insentif nakes hingga saat ini.
“Kami mendesak Dinkes Maluku, untuk segera menyelesaikan kewajiban daerah terhadap hak-hak seluruh nakes. Ini soal hak yang belum terselesaikan,” tegas Sairdekut kepada wartawan, Senin (23/5/2022) di Ambon.
Menurut dia, Dinkes seharusnya tidak mengabaikan pembayaran jasa Covid-19, yang belum dibayarkan sejak tahun 2020. Padahal, anggarannya telah tersedia pada rekening RSUD dr. Ishak Umarela Tulehu, sebesar Rp 6 miliar lebih.
“Apalagi, saat ini siklus anggaran telah memasuki semester pertama, realisasi tahun anggaran 2022, maka tentunya tidak ada alasan bagi dinkes, untuk menunda-nunda pembayaran hak tenaga kesehatan,” tegas Sairdekut.
131 orang nakes di BPSDM, kata dia, telah menjalankan tugas dan tanggung jawab, dalam melayani pasien Covid-19 dengan mempertaruhkan keselamatan. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban dinkes, untuk melakukan proses pembayaran.
“Dinkes segera untuk melaksanakan pembayaran kewajiban negara kepada tenaga kesehatan, karena mereka telah menunaikan tugas dan tanggung jawab di masing-masing rumah sakit,” tandas Sairdekut. (red)