Tersangka lainnya YP (35) berperan sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp13 juta.
Sementara MKM (39) membantu mengantarkan serta mempertemukan pembeli dengan penjual senjata api rakitan, dan DK (35) bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi.
“Sedangkan tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi karena perannya masih didalami penyidik,” ujar Yusuf.
Sita Senpi Rakitan dan Ratusan Amunisi
Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magasin senjata, beberapa unit telepon genggam, serta tas dan dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Menurut Yusuf, para pelaku menggunakan modus dengan mengutus beberapa orang dari wilayah pegunungan menuju Jayapura untuk mencari jaringan penyedia senjata api dan amunisi.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan mengutus beberapa orang dari wilayah pegunungan menuju Jayapura untuk mencari jaringan atau pihak yang dapat menyediakan senjata api dan amunisi. Jika sudah diperoleh, senpi dan amunisi akan dibawa ke wilayah operasi,” pungkasnya. (red/beritasatu)




