1. Dugaan Konflik Kepemilikan dan Status Non-CnC
Kepemilikan mayoritas saham PT Karya Wijaya (71 %) disebut berada di tangan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, yang menurut sejumlah praktisi hukum dan pemerhati pertambangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap UU ASN maupun UU Minerba.
Perusahaan ini juga tercatat sebagai status non-Clean and Clear (non-CnC) dalam sistem Minerba One Data Indonesia, yang berarti belum memenuhi sejumlah persyaratan formal dalam tata kelola pertambangan.
2. Tidak Lengkapnya Izin dan Tekanan BPK RI
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024, terungkap bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa sejumlah kelengkapan izin, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa dana jaminan reklamasi pascatambang, dan tanpa izin pembangunan jetty. Temuan ini bertentangan dengan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Temuan terbaru dari Dinas Kehutanan Maluku Utara juga mengonfirmasi bahwa hingga awal Januari 2026 perusahaan ini belum tercatat memiliki PBPH maupun PPKH dalam daftar resmi yang dirilis instansi tersebut.
3. Diduga Menambang di Luar Areal IUP dan Konflik Lahan
Selain persoalan perizinan hutan, laporan dari sejumlah media juga menyebut dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP yang sah, termasuk penyerobotan wilayah sekitar 100 hektare yang diklaim milik perusahaan lain, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). Hal ini memicu kekhawatiran pelanggaran UU Minerba dan potensi kerusakan ekologis yang tak kecil.









