Untuk kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kami mengimbau kepada masyarakat kota Ternate untuk bersama sama menjaga dan memelihara daerah masing-masing dari peredaran Narkotika maupun minuman beralkohol. Apabila di temukan adanya peredaran Narkotika maupun minuman beralkohol segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.” tutup Wahyuddin. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









