Satreskrim Polres KKT Tangkap SDF Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

oleh -124 views

Setelah beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengendarai kendaraannya itu menuju rumah saudaranya. Setelah tiba, Pelaku memaksa korban bersamanya masuk ke dalam rumah saudaranya tersebut hingga masuk di dalam salah satu kamar, pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya terhadap diri korban.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka SDF (18) terhadap diri Korban, Korban MM (17) pun sempat dilarikan ke RSUD PP. Magretti dan dirawat selama dua hari.

Saat ini, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga pelaku. Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap diri Korban sebanyak dua kali yang bertempat di rumah saudaranya tersebut.

Baca Juga  Proyek Jembatan Ake Busale Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pidana

Perbuatan Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa dengan dilakukan penetapan tersangka lebih awal, melakukan gelar perkara sehingga dapat menentukan dan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka, barulah setelah itu dilakukan penahanan tersangka di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

No More Posts Available.

No more pages to load.