”Pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat sudah kami amankan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, tambahnya, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa
2 buah speaker, 2 buah tabung gas LPG 12 kg, 1 buah mesin las, 1 buah mesin dap air, 1 buah mesin gerinda, 1 buah ampflier dan 1 buah mesin bor.
”Untuk memberikan efek jera, Gustin dan Cili dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo dan Pasal 55 KUHP, ancaman penjara kurang lebih 7 tahun,” pungkasnya. (dan)




