Porostimur.com | Labuha: Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Tahun 2020, diduga cacat namun lolos di tiga instansi Pemerintah Kabupaten Halsel.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, mantan Kepala Desa (Kades) Koititi, Musli Marasabessy yang telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 7 Juni 2021 lalu, diketahui telah mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) dengan melakukan pemalsuan RKPDes di Tahun 2020.
Sementara tiga instansi meloloskan dokumen tersebut, yakni: Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Isnpektorat.
Ketiga instansi ini, dinilai gagal dalam melakukan pengawasan saat pengajuan RKPDes bermasalah tersebut.
Berdasarkan pengakuan Wakil Ketua BPD Desa Koititi, Sirhan Saleh, Kepala Desa Kotiti, Musli Marasabessy sering diadukan ke DPMD dan Inspektorat lantaran dirinya jarang berada di desa, bahkan tidak pernah melakukan Musawarah Desa atau Musdes.
“BPD bersama sejumlah masyarakat sudah 3 kali laporkan Musli Marasabssy ke DPMD dan Inspektorat, karena di tahun 2019 dan 2020 pemerintah Desa tidak pernah melakukan Musawarah Desa”, ungkap Sirhan melalui telepon selulernya, Senin (5/76/2021).











