Satu Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Jalani Cuti Bersyarat

oleh -209 views
Lapas Perempuan Kelas III Ambon kembali merealisasikan program pembinaan dengan menyerahkan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program integrasi Cuti Bersyarat (CB) ke Bapas Kelas II Ambon, Kamis (26/3/2026).

Porostimur.com, Ambon — Lapas Perempuan Kelas III Ambon kembali merealisasikan program pembinaan dengan menyerahkan satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program integrasi Cuti Bersyarat (CB) ke Bapas Kelas II Ambon, Kamis (26/3/2026).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari implementasi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2075.PK.05.03 tertanggal 20 November 2025.

Bagian dari Proses Reintegrasi Sosial

Program Cuti Bersyarat merupakan salah satu bentuk integrasi sosial bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Melalui program ini, WBP diberikan kesempatan kembali ke masyarakat secara bertahap dengan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Pastikan Rekomendasi DPRD Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan

Kepala Lapas Perempuan Ambon Hesta Van Harling, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan berkelanjutan.

“Program Cuti Bersyarat ini merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap yang bersangkutan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik serta mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.