“Bahwa berdasarkan hasil interogasi, FNKW mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial R. Hasil pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon juga mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika golongan I,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Janet juga menambahkan bahwa Atas perbuatannya, tersangka FNKW dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Ambon. (Melisa)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










