Sebulan Berlalu, Dugaan Pencabulan Anak di Malra Belum Ada Tersangka

oleh -154 Dilihat
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun berinisial AM di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dipertanyakan keluarga korban.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh terhadap terlapor.

Porostimur.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Malra. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.

Dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum tetap harus memperhatikan ketentuan peradilan anak serta asas praduga tak bersalah. Identitas anak yang menjadi korban maupun terlapor juga perlu dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Megarivera Renyaan)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.