“Korban sampai harus buang air besar karena menahan sakit,” ujarnya sambil berlinang air mata.
Dilaporkan ke Polres Malra
Jabida kemudian melaporkan perkara tersebut secara resmi ke Polres Maluku Tenggara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/107/VII/2026/Polres Malra/Polda Maluku.
Namun, Jabida mengaku cemas karena hingga kini belum melihat tindakan maupun perkembangan penanganan perkara sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Hingga saat ini, sebulan berlalu tersangka sudah dikembalikan ke keluarga, namun sudah dua pekan tidak lagi melapor ke Polres Malra,” keluhnya.
Ia juga mempersoalkan komunikasi dengan Kanit PPA Polres Malra yang menurutnya terkadang diterima dengan nada ketus dan kurang bersahabat.
“Kami malah malu, setiap kali datang menanyakan progres Ibu Kanit selalu menyambut dengan pertanyaan datang bikin apa lagi, ada urusan apa, nanti kita urus, beliau seolah sangat tidak bersahabat dengan kami,” cetusnya.
Keluarga Minta Kepastian Hukum
Jabida mengatakan keluarga hanya menginginkan keadilan bagi cucunya. Menurut dia, peristiwa tersebut telah meninggalkan trauma bagi korban yang masih berusia sangat belia.
“Kami ini orang tidak punya, kami hanya berharap masalah ini dapat diselesaikan lewat jalur hukum positif agar ada efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.











