Porostimur.com, Jakarta — Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham tambang sebagai pernyataan yang “naif dan ahistoris”. Pernyataan gubernur yang menegaskan tidak ada konflik kepentingan dianggap justru mengaburkan fakta hukum yang lebih serius.
Status Beneficial Owner Buka Potensi Tipikor
Igrissa menekankan, persoalan yang melekat pada Gubernur Sherly tidak sekadar soal konflik kepentingan. Ia masuk kategori Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat atas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah pemerintahannya. Status ini, menurutnya, membuka potensi tindak pidana korupsi.
“Alasan ‘turun waris’ tidak bisa dipakai untuk menghindar. Hukum melihat substansi, bukan narasi pembenaran. Kalau ia memegang saham dan mendapatkan manfaat ekonomi dari perusahaan yang beririsan dengan kewenangannya, maka konflik kepentingan itu nyata,” tegas Igrissa kepada media ini, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan database korporasi resmi, Sherly tercatat memiliki porsi saham signifikan di sejumlah perusahaan tambang. Meski mengklaim itu warisan, status tersebut tetap menempatkannya sebagai pihak yang memiliki kontrol dan penerimaan manfaat ekonomi.









