Hormati Hak Adat dan Cegah Spekulasi Tanah
Bahlil menjelaskan, pemerintah memahami karakteristik kepemilikan tanah di Indonesia bagian timur yang berbeda dengan daerah lain, termasuk Pulau Jawa. Menurutnya, banyak tanah adat yang secara administratif belum bersertifikat, tetapi memiliki hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun dan harus dihormati negara.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh proses verifikasi lahan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kearifan lokal, meskipun sebagian wilayah berada dalam kawasan hutan negara.
Untuk memastikan proses berjalan adil, Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah dan SKK Migas mengelompokkan kepemilikan lahan ke dalam tiga kategori, yakni tanah milik masyarakat adat asli, tanah yang telah diperjualbelikan antarmasyarakat lokal karena kebutuhan tertentu, serta tanah yang dikuasai pihak-pihak yang diduga melakukan spekulasi menjelang dimulainya proyek.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat adat sebagai pemilik hak yang sah memperoleh perlindungan, sekaligus mencegah praktik percaloan tanah yang dapat merugikan warga.
“Makanya saya minta tolong Pak Menteri Kehutanan, eh Pak Menteri Pertahanan, juga ikut supaya tahu kearifan lokal untuk kita punya pengambilan keputusan yang bijak,” ujar Bahlil.









