Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menyampaikan apresiasinya atas pengawalan Pemkab Haltim dan DPRD Haltim dalam memperjuangkan hak masyarakat. Namun, AMBRUK mengingatkan bahwa angka kompensasi tersebut baru mencakup separuh dari total kesepakatan Rp4,775 Miliar, di mana sisa anggaran dialokasikan untuk program pengembangan desa binaan petani rumput laut.
Meskipun ganti rugi perdata/administrasi mulai disalurkan, LATAMLA mengingatkan bahwa pemulihan finansial warga tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Kewajiban perusahaan kepada korban pencemaran tidaklah menggugurkan tindak pidana lingkungan hidup yang telah terjadi. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, menuntaskan proses hukum secara berkeadilan sesuai UU Lingkungan Hidup yang berlaku,” tutup Faiz Albar
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









