Jawaban datang hanya beberapa jam kemudian. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir apabila dipanggil pengadilan. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, ia berencana membawa bukan hanya ijazah Universitas Gadjah Mada, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA.
Pernyataan itu segera mengubah wajah persidangan. Yang semula diperkirakan hanya menjadi pembacaan dakwaan kini dipandang publik sebagai awal dari kemungkinan lahirnya pembuktian terhadap kasus yang ditunggu-tunggu, yang selama hampir dua tahun menyita perhatian publik.
Namun justru di sinilah letak paradoks perkara ini. Yang sedang disidangkan bukanlah perkara “ijazah palsu”. Pengadilan tidak sedang diminta memutus perkara pidana mengenai keaslian ijazah.
Dakwaan yang diajukan jaksa hanyalah pasal-pasal “dugaan fitnah dan pencemaran nama baik”. Unsur-unsur yang harus dibuktikan selama persidangan adalah ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Di situlah arah pandang publik bergeser. Mata hukum tertuju pada ada atau tidaknya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara mata masyarakat justru memandang ke arah lain: apakah fakta mengenai perkara ijazah yang dipersoalkan selama hampir dua tahun itu akhirnya akan diperiksa di depan hakim?










