Sejoli Pengedar Narkotika di Taliabu Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -151 views

Porostimur.com | Sanana: Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menjerat CS alias Cristian (28) warga Desa Wayo  dan HRT alias Latani (32) warga Desa Matahona tersangka pengedar narkotika dengan ancamana hukuman 20 tahun penjara.

Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri menyampaikan, kedua pelaku pengedar narkotika yang ditangkap di Taliabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba.

“Hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. Dan untuk pasal 112 hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” kata Arifin La Ode Buri, dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Baca Juga  Hutama Karya Bangun RSUD Modern di Tual, Perkuat Layanan Kesehatan Kawasan Timur

Arifin juga mengungkapkan tersangka CS alias Cristin dan HRT alias Latani, keduanya telah dilakukan tes Urine dan akan dibawa ke Laboratorium di Makasar untuk dialkikan uji lab. “Keduanya dilakukan tes urine hasilnya negatif dalam penguna Narkoba dan barang bukti akan dibawa ke Laboratorium di Makassar agar diperiksa keasliannya,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasangan sejoli itu berdasarkan laporan masyarakat setempat, dan lokasi penangkapan di pelabuhan laut Desa Talo kecamatan Taliabu Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.