Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2017.
Selain Salim, penyidik juga menetapkan La Ode Muslimin Napa, Staf Fungsional Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pulau Taliabu, sebagai tersangka. Keduanya resmi ditetapkan pada 19 Agustus 2025.
Terseret Kasus Dana Desa 2017
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2017 yang bersumber dari APBN 2017. Informasi penetapan tersangka mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Surat tersebut beredar luas di jagad maya, sehingga publik mengetahui adanya penetapan tersangka baru,” ungkap seorang sumber di internal penegak hukum, Selasa (26/8/2025).
Peran Saksi Ahli dalam Pengusutan
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah memintai keterangan dari empat saksi ahli, masing-masing: Winaro, Ahli Pengelolaan Dana Desa Kementerian PDTT RI; Dr. Mopang L. Pangabean, S.H., M.Hum, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia; Syakran Rudy, S.E., M.M, Ahli Perbendaharaan Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu; serta Mohamad Riyanto, S.E., Ak., CFrA., CA, Ahli Auditing BPKP Perwakilan Maluku Utara









