Sekda SBB Mansur Tuharea Resmi Ditahan

oleh -6 Dilihat

Saat dibawa menuju Rutan Ambon, Mansyur yang didampingi penasehat hukumnya Fachri Bahmid enggan berkomentar. “Nanti di kuasa hukum saja,” pinta Mansyur sambil tersenyum kepada wartawan.

Fachri Bahmid sendiri mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku, karena merupakan kewenangan mereka.

“Jadi kita hargai saja karena ini adalah proses yang harus dijalani sebagaimana mestinya. Kita berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon. Dan tadi juga penyidik sudah berjanji bahwa dalam waktu yang sangat singkat akan dilimpahkan,” kata Fachri kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, sore tadi.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi, mengatakan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami tanyakan sejak pukul 11.00 WIT,” kata Rudi saat ditemui wartawan.

Baca Juga  Pengurus KORMI Kepulauan Sula Siap Dilantik Pengurus Provinsi Maluku Utara

Rudi mengatakan Mansyur menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon.

“MT jabatannya sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.  (Penyidik mengajukan) 40 pertanyaan sebelum penahanan (tersangka). Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Rudi.

No More Posts Available.

No more pages to load.