Porostimur.com, Bandung – Penyidik dari Direktorat Siber Polda Jawa Barat resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan dirinya bersama seorang pria.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut dalam keterangan pers, Jumat (7/11/2025).
“Iya benar, Direktorat Polda Jabar telah menetapkan yang bersangkutan berinisial LM (Lisa Mariana) atas dugaan kasus video syur,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan cukup bukti.
Untuk yang bersangkutan, setelah beberapa kali mangkir dan beberapa kali memberikan kesaksiannya, hasil pemeriksaan sudah cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pihak Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, karena Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Karena ini merupakan upaya saling lapor antara RK dan LM, kasus yang pertama dilaporkan ke Bareskrim akan diselesaikan dahulu,” jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena selebgram dan figur publik yang terseret hukum terkait penyebaran konten digital sensitif, serta koordinasi antar institusi penegak hukum dalam menangani laporan silang. (red)









