Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, ini merupakan hasil investigasi gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut sudah berhasil kami amankan,” kata Indra Gunawan, Kamis (15/1/2026).
Pelaku Mahasiswa, Penyidikan Masih Berjalan
Tersangka berinisial AP, pria kelahiran 1993, diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia ditangkap di wilayah yang masih berada dalam hukum Polresta Ambon.
“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tambah Indra Gunawan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi sasaran peredaran narkotika dengan berbagai modus. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. (Piere Pattipawaey)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









