Porostimur.com, Labuha – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan, melaporkan capaian Universal Health Coverage (UHC) per 1 April 2025 telah mencapai 99,78%. Artinya, hampir seluruh masyarakat Halsel secara resmi telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Alhamdulillah, kita telah mencapai lebih dari 99 persen UHC BPJS Kesehatan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Halsel dalam menyiapkan sistem jaminan kesehatan masyarakat yang terjangkau,” ungkap Sekretaris Dinkes dr. Surahmat, dikutip, Minggu (13/04/2025).
Menurut Surahmat, capaian ini menunjukkan bahwa Pemkab Halsel telah memenuhi amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Saat ini Pemkab Halsel telah memenuhi konstitusi, di mana pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warganya,” lanjutnya.
Dokter yang akrab disapa dr. Sur ini juga menginformasikan bahwa Pemkab akan segera melakukan Penandatanganan MoU, UHC dengan BPJS Kesehatan. Ia berharap, pasca MoU, seluruh masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan baik.
“Setelah MoU, kami berharap akan ada sosialisasi di tingkat kecamatan maupun desa. Seluruh masyarakat harus memperoleh kartu BPJS Kesehatan. Khusus desa yang telah memiliki akses internet yang baik, warga dapat mengecek nomor kepesertaan BPJS melalui aplikasi JKN Mobile atau dengan mengecek NIK ke nomor layanan Pandawa JKN di 08118165165,” jelasnya.









