Porostimur.com, Jakarta – Tragedi memilukan kembali menimpa dunia pers Indonesia. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tegas mengutuk pembunuhan terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang tewas secara tragis pada akhir Maret 2025.
Diketahui, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran. Dugaan kuat motif pembunuhan ini berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban asmara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Juwita, yang juga menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku.
PWI menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak pidana bermotif asmara biasa, melainkan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi manusia (HAM). “Pembunuhan ini adalah pelecehan kejam terhadap profesi wartawan di Indonesia,” tegas pernyataan resmi PWI.
Profesi Wartawan Masih Rentan Kekerasan
PWI mencatat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih sangat tinggi. Kasus Juwita menambah panjang daftar kelam kekerasan yang kerap menimpa pewarta, baik dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Fenomena ini bahkan telah menjadi sorotan dunia internasional, termasuk oleh UNESCO, yang menilai kebebasan pers di Indonesia masih rentan dan terancam.
Menurut PWI, perlindungan terhadap jurnalis adalah amanat konstitusi, tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak hidup dan keamanan jurnalis tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.