SEMAINDO Halbar Desak DPR RI dan Propam Polri Awasi Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara di Polres Halbar

oleh -51 views
Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat mendesak Komisi III DPR RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan serta menelusuri dugaan kejanggalan dalam penanganan sebuah perkara yang tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat.

Sahrir mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga batas waktu yang ditentukan penyidik diduga belum dapat memenuhi petunjuk JPU. Kondisi itu, menurutnya, berujung pada diterbitkannya Surat P-20 oleh pihak kejaksaan karena tenggang waktu penyidikan untuk penyerahan berkas perkara telah berakhir.

Atas kondisi tersebut, SEMAINDO mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap tersangka apabila informasi mengenai penerbitan Surat P-20 tersebut benar.

“Apabila benar Surat P-20 telah diterbitkan karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan, maka perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Jangan sampai muncul kesan adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan keterlambatan penyampaian surat. Berdasarkan informasi yang diperoleh SEMAINDO, surat dimaksud diterbitkan pada 1 Juni 2026, namun baru diterima oleh pihak terkait pada 18 Juni 2026.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa surat yang diterbitkan pada 1 Juni baru diterima pada 18 Juni? Jika informasi ini benar, maka harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur,” kata Sahrir.

Baca Juga  Inggris Juara Grup L Piala Dunia 2026, Kroasia dan Ghana Ikut Melaju ke Babak 32 Besar

Minta Komisi III dan Propam Turun Tangan

Atas dasar itu, SEMAINDO meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, organisasi itu juga mendesak Mabes Polri melalui Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara dimaksud, berinisial ARK, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses penyidikan berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.