Sempat Kabur ke Maros, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Tiba di Ambon, Dikawal Penyidik Polres KKT

oleh -10 Dilihat
ALL alias A, tersangka dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial, diamankan aparat di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.

Porostimur.com, Ambon — Proses hukum terhadap ALL alias A, tersangka dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial, memasuki tahap baru.

ALL tiba di Kota Ambon, Maluku, Minggu pagi (23/8/2026), setelah sebelumnya diamankan aparat di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.

Kedatangan tersangka ke Maluku dikawal tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka dapat menjalani rangkaian pemeriksaan dan proses hukum dalam perkara yang ditangani aparat kepolisian di wilayah Maluku.

Setibanya di Bandara Pattimura Ambon, ALL langsung dibawa menuju Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan tahapan penanganan perkara lebih lanjut sebelum proses hukum di tingkat Polres Kepulauan Tanimbar dilanjutkan.

“Iya, tadi pagi sudah tiba di Bandara Pattimura. Saat ini yang bersangkutan dibawa menuju Polda Ambon untuk proses lebih lanjut sebelum proses hukum formal di Polres berjalan sepenuhnya,” ujar sumber internal Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga  Rp30 Juta Hasil Laut Raib dalam Semalam, Warga Tam Pilih Selamatkan Wilayah Bawah Laut

Sumber tersebut menyebut pemeriksaan di Polda Maluku merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara. Namun, mengenai durasi penempatan maupun tahapan hukum berikutnya, pihak kepolisian masih menjalankan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.