Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali. Hal ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi tidak sah.
Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens.
Kakumdam XVI/ Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, S.H., M.H mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
“Salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap” tambah Kakumdam.
Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah tersebut, maka Kodam menggelar Sidang Dewan Penasehat Pendidikan Khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.









