Porostimur.com, Semarang – Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. Hal itu ditandai dengan penyerahan 243 sertipikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/6/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Dalam keterangannya, Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan seluruh aset keagamaan memiliki legalitas yang kuat.
“Hari ini kami secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat wakaf dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2026. Ini bagian dari program prioritas nasional untuk menyelesaikan kepastian hukum tanah-tanah wakaf,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cakupan program ini tidak hanya menyasar masjid dan musala, tetapi juga sekolah, pesantren, hingga tempat pemakaman yang berstatus wakaf.
Capaian Tinggi, Target Terus Ditingkatkan
Hingga saat ini, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah telah mencapai 73 persen, melampaui rata-rata nasional. Menurut Nusron, angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan aset keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.











