Setiap Kali Pencairan, DD 71 Desa di Taliabu Disunat Rp60 Juta

oleh -35 views

Porostimur.com | Jakarta: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa (APMPDD) Maluku Utara di Jakarta turun jalan di depan KPK RI, guna menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku Utara terkait persoalan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Bupati Aliong Mus, Sekda (Salim Ganiru), Camat Se- Kecamatan Pulau Taliabu dan Kepala Bank BRI Unit Bolong Palua Taliabu.

Ratusan masa aksi yang turun kejalan berorasi di depan kantor KPK RI itu menuntut agar KPK RI segera mengadili Oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.

Hal ini disampaikan dalam orasi singkat M. Frans selaku koodinator aksi menyampaikan bahwa dari hasil kajian APMPDD Bupati Pulau Taliabu bersama  Sekda, Camat Se- kecamatan Pulau Taliabu dan Kepala Bank BRI Unit Bolong Pulau Taliabu telah melakukan persekongkolan untuk memeras 71 kepala desa palau Taliabu.

Baca Juga  Bupati James Uang Beri Uang Saku untuk 19 JCH Halbar, Tekankan Pelayanan Maksimal

“Setiap pencairan di potong 60 juta rupiah setiap kali pencairan maka telah merugikan negara sebesar 4,26 M” ungkapnya. (29/11/2019).

“Kami meminta dengan hormat kepada KPK RI dalam bentuk rasa keadilan bahwa oknum tersebut telah melanggar konstitusi UUD 45 dan Pancasila serta melanggar ketentuan UU tindak pidana korupsi. Maka sudah patutlah memberikan ganjaran terhadap oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam melakukan mafia Dana Desa yang terstruktur dan sistematis sehingga merugikan keuagan negara sebesar 4,26 M” lanjutnya.