Porostimur.com, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus predator anak berinisial AF yang telah menyetubuhi lima bocah.
Lima korban rudapaksa merupakan anak di bawah umur ini disetubuhi oleh pelaku dalam waktu berbeda-beda. Kasus ini terungkap setelah pelaku yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini melancarkan aksinya kepada salah satu korban berinisial RW yang masih berusia 9 tahun pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.09 WIT di rumah pelapor NW yang juga ditempati oleh pelaku.
Pria bejat ini ternyata memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Kamis (22/2/2024) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu.
“Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar. Awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya,” jelasnya.
Kejadian ini, katanya. dapat diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi. “Korban mengaku kepada pelapor bahwa selain korban ada juga empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban,” katanya.