Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku. “Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









