Setubuhi teman sendiri, AT terancam 20 tahun penjara

oleh -21 views

@Porostimur.com | Ambon : Awalnya mengaku mengerjakan tugas sekolah di rumah teman dan menginap lebih lama.

Namun belakangan baru diketahui ternyata bukan tugas sekolah yang dikerjakan namun berhubungan dengan teman sendiri.

Kasus ini terjadi pada seorang gadis belia asal Desa Hatu, Kecamatan Leitimur Barat, Kabupaten Malteng, sebut saja Mawar (15).

Ia berpamitan hendak mengerjakan tugas sekolah dan hendak menginap selama seminggu di rumah temannya di kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sejak Kamis (28/3).

Sayangnya, ia malah mau diajak teman sekolahnya Alfian Tutuarima untuk menuju ke Desa Sameth, Kecamatan Haruku, Kabupate

Saat berada di Desa Sameth inilah, Mawar diajak berhubungan badan sebanyak 3 kali.

Baca Juga  Datangi KPU Malut, Massa Aksi Bawa Spanduk Copot Tito Karnavian

Hal ini dibenarkan Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Agus Matatula, saat dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (5/4).

Baca juga : Terlibat Pemerkosaan, Sopir Angkot Diamankan Di Pos Mutiara

Kasus hilangnya Mawar ini, akunya, baru terungkap saat adanya kunjungan salah satu kerabatnya, Margaret Tipawael, ke rumah Mawar.

Melihat Mawar tak berada di rumah, Margaret pun menanyakan keberadaan Mawar kepada orang tua Mawar.

”Saat itu orang tua korban mengatakan bahwa korban sedang mengerjakan tugas di rumah temannya di kawasan Nania. Tapi sampai pukul 00.00 WIT korban belum juga pulang,” ujarnya.

Selang sepekan kemudian, jelasnya, tepatnya rabu (4/4), sekira pukul 06.00 Wit, orang tua Mawar menghubungi Margareth seraya menjelaskan bahwa Mawar sudah berada di rumahnya lagi sejak malam hari sebelumnya.

Baca Juga  Sidak Ruang Pasien, Begini Penjelasan Direktur RSUD Jailolo Atas Informasi Keluhan Warga

”Setelah bertemu Margareth, baru korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku selama di Desa Sameth sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Usai mendengarkan penjelasan Mawar ini, terangnya, Margareth pun bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khusus untu tindakan pelaku, tambahnya, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang No.35 2014 junto pasal 63 KUHP.

”Ancaman hukuman pidananya, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.