Dengan begitu, Djoko mengatakan bahwa saat ini yang harus dikejar oleh Indonesia adalah kepastian pembeli gas di Blok Masela ini, yakni melalui ditandatanganinya PJBG antara produsen dan pembeli gas.
“Jadi yang harus dikejar adalah pembeli gasnya, PJBG-nya. Kalau nggak ada pembeli gasnya, ya nggak akan dikembangkan. Itu yang paling penting di hulu migas, regulasinya mengatakan itu. Kalau nggak, nanti memperpanjang terus nggak akan pernah dikembangkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pertamina akhirnya menyepakati proses pengambilalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) 35% milik Shell Upstream Overseas Ltd di Blok Masela, Maluku. Bahkan, proses penandatanganan perjanjian pengalihan PI tersebut kabarnya akan dilakukan di bulan Juli 2023 ini.
Dalam proses akuisisi PI 35% tersebut, Pertamina bakal menggandeng Petronas. Pertamina bakal memegang kepemilikan PI sebesar 20%, sedangkan Petronas akan menggenggam 15%.
Proyek Masela ini dikatakan “raksasa” karena mulanya diperkirakan akan menelan biaya hingga US$ 19,8 miliar, belum termasuk penggunaan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture, Utilization & Storage/ CCUS). Bila penerapan teknologi CCUS bisa meningkatkan investasi sekitar US$ 1,4 miliar, artinya investasi proyek gas Blok Masela ini bisa melonjak menjadi US$ 21,2 miliar atau sekitar Rp 318 triliun (asumsi kurs Rp 15.000 per US$).











