Porostimur.com, Tual – Rencana pemindahan lokasi sidang kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), menuai protes keras dari pihak keluarga korban.
Kasus yang melibatkan eks anggota Brimob, Masias Siahaya (MS), itu sebelumnya dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Tual, namun belakangan dipastikan akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, menegaskan pihaknya menolak keputusan tersebut karena dinilai tidak transparan.
“Kami awalnya tidak diberitahu. Informasi ini kami dapat dari kuasa hukum, lalu kami konfirmasi langsung ke Kejari Tual,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Keputusan Dinilai Sepihak
Rizal mengungkapkan, keluarga sempat mengira kabar pemindahan sidang hanya sebatas isu. Namun setelah dilakukan pengecekan, keputusan tersebut ternyata benar.
Ia menyayangkan alasan pemindahan yang didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tanpa melibatkan atau memberitahu pihak keluarga sejak awal.
“Satu hal yang kami sesalkan, alasan mendasar soal kamtibmas, tapi kami tidak pernah diberitahu. Keputusan ini terkesan sepihak,” tegasnya.
Keluarga Klaim Selalu Kooperatif
Menurut Rizal, sejak awal proses hukum berjalan, keluarga korban selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah melakukan tindakan yang mengganggu situasi keamanan.










