Sidang Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT, Hakim: Imbauan Fatlolon Sama Dengan Perintah

oleh -9 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Borok mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akhirnya dibongkar para saksi dan terdakwa. Hal ini setelah pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis kemarin, Dia mengaku tak pernah ada satupun perintah yang keluar dari mulutnya. Dia mengaku hanya mengimbau.

Kata imbauan tersebut disampaikan secara tegas oleh mantan bupati Petrus Fatlolon dalam sidang yang diketuai Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis kemarin.

tak disangka, kata imbauan ini menjadi bumerang terhadap dirinya sendiri, lantaran hakim langsung menanggapi dengan menyebutkan imbauan Fatlolon sama dengan perintah bagi bawahan.

Ketegasan Hakim diperkuat terdakwa Ruben Moriolkossu yang menyatakan jika semua yang dilakukan olehnya atas perintah mantan orang nomor satu di kabupaten bertajuk Duan Lolat itu.

“Terkait dengan apa yang disampaikan PF saya membantah bahwa tidak seperti itu. Tidak benar, karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa beliau memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk membiayai beberapa kegiatan,” ungkap terdakwa Ruben.

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

“Itu uang sekretariat daerah karena saya tidak punya. Pak petrus yang perintahkan saya. Tak ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu,“ imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.