Porostimur.com | Jakarta: Sidang kasus John Kei kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (17/3/2021).
Dalam sidang, terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei tersebut mengaku dianiaya polisi, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Tytyan, Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa rekan John Kei atau Jhon Kei CS juga sama-sama mengaku dianiaya polisi baik saat ditangkap atau saat menyerahkan diri, hingga membuat jari manis dan jari kelingking bengkok.
Hal tersebut diungkapkan John Kei ketika mendengar kesaksian lima anggota polisi yang menangkapnya saat itu.
Saat itu juga, kelima anggota polisi tersebut diminta kesaksiannya di dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Anggota polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi itu sempat ditanyai kuasa hukum terkait kronologi penangkapan John Kei CS.
Kelima saksi bernama Muhidin, Bayu, Benito, Leonardo dan Hartanto itu bersaksi terkait detik-detik saat John Kei CS diamankan aparat polisi.
Ketika ditanya kebenaran adanya penganiayaan terhadap tersangka, kelimanya tidak mengakuinya.
Usai bersaksi, Ketua Majelis Hakim Yulisar bertanya ke John Kei dan rekan-rekannya terkait keterangan saksi.